Syarat Program Magister (S2):
- Cetak Formulir Pendaftaran Online rangkap 2 (dua)
- Cetak Check List Berkas Pendaftaran rangkap 2 (dua)
- Cetak Kartu Ujian 1 lembar (untuk dibawa peserta saat ujian)
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75
- Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 500.000,- yang disetorkan melalui Bank MANDIRI / BRI / BNI / BTN / BANK JATENG dengan Nomor Virtual (Nomor Pendaftaran online).
- Bukti pembayaran biaya pendaftaran rangkap 2 (dua)
- Fotocopy ijazah dan transkrip akademik yang telah dilegalisir dari jenjang pendidikan sebelumnya (S1/ D4) masing-masing rangkap 2 (dua)
- Surat pernyataan mengenai jaminan biaya pendidikan (Format terlampir, mohon login di web spmb.pasca.unsoed.ac.id) rangkap 2 (dua)
- Rekomendasi akademik yang bersifat rahasia dari 2 (dua) orang yang mengenal peserta pada jenjang pendidikan sebelumnya, Dosen Pembimbing Akademik dan atau orang lain yang dianggap berwenang, misalnya atasan tempat kerja atau kolega pendaftar (Format terlampir, mohon login di web spmb.pasca.unsoed.ac.id) rangkap 2 (dua)
- Pas foto setengah badan berwarna (latar belakang warna merah, menggunakan hem panjang putih dan dasi hitam) ukuran 4 x 6 = dua lembar
- Fotocopy KTP / Surat Keterangan dari Kantor Kecamatan Jika E-KTP dalam proses, rangkap 2 (dua)
- Fotocopy Sertifikat hasil tes potensi akademik (TPA) dan tes bahasa inggris (TOEFL) jika memiliki dengan syarat skor minimal 450 dan yang masih berlaku (maksimum 2 tahun dari tanggal dikeluarkannya sertifikat). Jika tidak memenuhi syarat dan tidak punya sertifikat, wajib mengikuti tes seleksi masuk Pascasarjana rangkap 2 (dua).
- Fotocopy sertifikat akreditasi program studi terbaru Rangkap 2 (dua), dengan ketentuan sebagai berikut:
- Akreditasi program studi yang dimaksud adalah akreditasi saat ini dan dibuktikan dengan hasil pemindaian sertifikat akreditasi atau print screen akreditasi dari laman Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/LAM-PTKes yang masih berlaku;
- Jika Program Studi yang akreditasinya sedang dalam proses perpanjangan, maka dibuktikan dengan Surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan bahwa Prodi tersebut sedang dalam proses perpanjangan akreditasi;
15. Dokumen Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanian Kerja Sama (PKS) atau Surat Penetapan sebagai Penerima Beasiswa yang masih berlaku (khusus bagi pendaftar jalur kerjasama)